Senin, 28 April 2014

PARADIGMA BIMBINGAN DAN KONSELING









PARADIGMA BIMBINGAN DAN KONSELING


A.                Hakikat dan Urgensi Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Dasar pemikiran penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekola/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada atau tidak adanya landasan hukum (perundang-undangan) atau ketentuan dari atas,namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik yang selanjutnya disebut konseli, agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas perkembangannya (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Konseli sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses perkembangan, yaitu berkembang ke arah kematangan atau kemandirian. Untuk mencapai kematangan tersebut, konseli memerlukan bimbingan karena mereka masih kurang memiliki pemahaman atau wawasan tentang dirinya dan lingkungannya, juga pengalaman dalam menentukan arah kehidupannya. Disamping itu terdapat suatu keniscayaan bahwa proses perkembangan konseli tidak selalu berlangsung secara mulus, atau bebas dari masalah. Dengankata lain, proses perkembangan itu tidak sealalu berjalan dalam alur linier, lurus, atau searah dengan potensi, harapan dan nilai-nilai yang dianut.
Perkembangan konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis, maupun sosial. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup (life style) warga masyarakat. Apabila perubahan yang terjadi sulit di prediksi, atau diluar jangkauan kemampuan, maka akan melahirkan kesenjangan perkembangan perilaku konseli, seperti terjadinya stagnansi (kemandegan) perkembangan, masalah-masalah pribadi atau penyimpangan perilaku. Perubahan lingkungan yang diduga mempengaruhi gaya hidup, dan kesenjangan perkembangan tersebut, diantaranya, pertumbuhan penduduk yang cepat, pertumbuhan kota-kota, kesenjangan tingkat sosial ekonomi masyarakat, revolusi teknologi informasi, pergeseran fungsi atau struktur keluarga, dan perubahan struktur masyarakat dan agraris ke industri.
Iklim lingkungan yang kurang sehat, seperti: maraknya tayangan fornografi di televisi dan VCD, penyalahgunaan alat kontrasepsi, minuman keras, dan obat-obatan terlarang/narkoba yang tidak terkontrol, ketidak harmonisan dalam kehidupan keluarga, dan dekadensi moral orang dewasa sangat mempengaruhi pola perilaku atau gaya hidup konseli (terutama pada usia remaja) yang cenderung menyimpang dari kaidah-kaidah moral ( akhlak yang mulia), seperti: pelanggaran tata tertib sekolah, tawuran, meminum minuman keras, menjadi pecandu narkoba atau NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, seperti ganja, narkotika, ectasy, putau, dan sabu-sabu), kriminalitas, dan pergaulan bebas (free sex).
Penampilan perilaku remaja seperti diatas sangat tidak diharapkan, karena tidak sesuai dengan sosok pribadi manusia Indonseia yang dicita-citaka, seperti tercantum dalam tujuan pendidikan nasional (UU No. 20 Tahun 2003), yaitu: (1) beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (2) berakhlak mulia, (3) memiliki pengetahuan dan ketereampilan, (4) memiliki kesehatan jasmani dan rohani, (5) memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta (6) memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Tujuan tersebut mempunyai implikasi imperatif (yang mengharuskan) bagi semua tingkat satuan pendidikan  untuk senantiasa memantapkan proses pendidikannya secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan tersebut        
            Upaya menangkal dan mencegah perilaku-perilaku yang tidak diharapkan seperti disebutkan, adalah mengembangkan potensi konseli dan memfasilitasi mereka secara sistematik dan terprogram untuk mencapai standar kompetensi kemandirian. Upaya ini merupakan wilayah garapan bimbingan dan konseling yang harus dilakukan secara proaktif dan berbasis data tentang perkembangan konseli beserta berbagai faktor yang mempengaruhinya.
            Dengan demikian, pendidikan yang bermutu, efektif atau ideal adalah yang mengintegrasikan tiga bidang kegiatan utamanya secara sinergi, yaitu bidang administrative dan kepemimpinan, bidang instruksional atau kurikuler, dan bidang bimbingan dan konseling. Pendidikan yang hanya melaksanakan bidang administrative dan instruksional dengan mengabaikan bidang bimbingan dan konseling, hanya akan menghasilkan konseli yang pintar dan terampil dalam aspek akademik, tetapi kurang memiliki kemampuan dan kematangan dalam aspek kepribadian.
            Pada saat ini telah terjadi perubahan paradigma pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu dari pendekatan yang berorientasi tradisional, remedial, klinis dan terpusat pada konselor, kepada pendekatan yang berorientasi perkembangan dan preventif. Pendekatan bimbingan dan konseling perkembangan (Developmental Guidance and Counseling), atau bimbingan dan konseling komprehensif (Comprehensive Guidance and Counseling). Pelayanan bimbingan dan konseling komprehensif didasarkan pada upaya pencapaian tugas perkembangan, pengembangan potensi, dan pengentasan masalah konseli. Tugas-tugas pperkembangan dirumuskan sebagai standar kompetensi yang harus dicapai konseli, sehingga pendekatan ini disebut juga bimbingan dan konseling berbasis standar (standard based guidance and counseling). Standar yang dimaksud adalah standar kemandirian.
            Dalam pelaksanaannya, pendekatan ini menekankan kolaborasi antara konselor dengan para personal sekolah/madrasah lainnya (pimpinan sekolah, guru-guru, dan staf administrasi), orang tua konseli, dan pihak-pihak terkait lainnya (seperti instansi pemerintah/swasta dan para ahli : psikolog dan dokter). Pendekatan ini terintegrasi dengan proses pendidikan di sekolah/madrasah secara keseluruhan dalam upaya membantu para konseli agar dapat mengembangkan atau mewujudkan potensi dirinya secara penuh, baik menyangkut aspek pribadi, social, belajar, maupun karier.
            Atas dasar itu, maka implementasi bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli, yang meliputi aspek pribadi, social, belajar, dan karier; atau terkait dengan pengembangan pribadi konseli sebagai makhluk yang berdimensi biopsikososiospiritual (biologis, psikis, social, dan spiritual).

B.                 Posisi Pengembangan Diri dalam Bimbingan dan Konseling
Seperti ditegaskan di muka pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam KTSP merupakan wilayah komplementer antara guru dan konselor. Penjelasan tentang pengembangan diri yang tertulis dalam struktur kurikulum dijelaskan bahwa :
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada konseli untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap konseli sesuai dengan kondisi Sekolah/Madrasah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir konseli.
Dari penjelasan yang disebutkan itu ada beberapa hal yang perlu memperoleh penegasan dan reposisi terkait dengan pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur pendidikan formal, sehingga dapat menghindari kerancuan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
1.                  Pengembangan diri bukan sebagai mata pelajaran mengandung arti bahwa bentuk, rancangan, dan metode pengembangan diri tidak dilaksanakan sebagai sebuah adegan mengajar seperti layaknya pembelajaran bidang studi. Namun, manakala masuk ke dalam pelayanan pengembangan minat dan bakat tak dapat dihindari akan terkait dengan substansi bidang studi dan/atau bahan ajar yang relevan dengan bakat dan minat konseli dan disitu adegan pembelajaran akan terjadi. Ini berarti bahwa pelayanan pengembangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
2.                  Pelayanan pengembangan diri dalam bentuk ekstra kurikuler mengandung arti bahwa di dalamnya akan terjadi diversifikasi program berbasis minat dan bakat yang memerlukan pelayanan pembina khusus sesuai dengan keahliannya. Inipun berarti bahwa pelayanan pengem-bangan diri tidak semata-mata tugas konselor, dan tidak semata-mata sebagai wilayah bimbingan dan konseling.
3.                  Kedua hal di atas menunjukkan bahwa pengembangan diri bukan substitusi atau pengganti pelayanan bimbingan dan konseling, melainkan di dalamnya mengandung sebagian saja dari pelayanan (dasar, responsif, perencanaan individual) bimbingan dan konseling yang harus diperankan oleh konselor.
Telaahan di atas menegaskan bahwa bimbingan dan konseling tetap sebagai bagian yang terintegrasi dari sistem pendidikan (khususnya jalur pendidikan formal). Pelayanan pengembangan diri yang terkandung dalam KTSP merupakan bagian dari kurikulum. Sebagian dari pengembangan diri dilaksanakan melalui pelayanan bimbingan dan konseling. Dengan demikian pengembangan diri hanya merupakan sebgian dari aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Jika dilakukan telaahan anatomis terhadap posisi bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal.
Description: C:\Users\Toshiba\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\posisi-bimbingan-dan-konseling-dan-kurikulum-ktsp.jpeg
Dapat ditegaskan di sini bahwa KTSP adalah salah satu subsistem pendidikan formal yang harus bersinergi dengan komponen/subsitem lain yaitu manajemen dan bimbingan dan konseling dalam upaya memfasilitasi konseli mencapai perkembangan optimum yang diwujudkan dalam ukuran pencapaian standar kompetensi. Dengan demikian pengembangan diri tidak menggantikan fungsi bimbingan dan konseling melainkan sebagai wilayah komplementer dimana guru dan konselor memberikan kontribusi dalam pengembangan diri konseli.

C.                Tujuan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
Tujuan adanya pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah ialah agar konseli/peserta didik dapat memperoleh kemampuan seperti yang disebutkan di bawah ini.
1.                  Mampu merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier, serta kehidupannya di masa yang akan datang.
2.                  Mampu mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3.                  Mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat, serta lingkungan kerjanya.
4.                  Mampu mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk mencapai tujuan-tujuan di atas, peserta didik/ konseli harus mendapatkan kesempatan-kesempatan seperti yang disebutkan di bawah ini.
1.                  Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
2.                  Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya.
3.                  Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut.
4.                  Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5.                  Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6.                  Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
7.                  Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Secara khusus, tujuan bimbingan dan konseling ialah untuk membantu peserta didik/konseli agar dapat mencapai tugas-tugas perkembangannya yang meliputi aspek pribadi-sosial, belajar (akademik), dan karier.
a.                   Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek pribadi-sosial konseli/peserta didik, yaitu: (1) memiliki komitmen yang kuat dalam mengamalkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, pergaulan dengan teman sebaya, sekolah, tempat kerja, maupun masyarakat pada umumnya; (2) memiliki sikap toleransi terhadap umat beragama lain, dengan saling menghormati, serta memelihara hak dan kewajibannya masing-masing; (3) memiliki pemahaman tentang irama kehidupan yang bersifat fluktuatif antara yang menyenangkan (anugrah) dan yang tidak menyenangkan (musibah), serta mampu meresponnya secara positif sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya; (4) memiliki pemahaman dan penerimaan diri secara objektif dan konstruktif, baik yang terkait dengan keunggulan maupun kelemahan (baik fisik maupun psikis); (5) memiliki sikap positif atau respek terhadap diri sendiri dan orang lain; (6) memiliki kemampuan untuk melakukan pilihan secara sehat; (7) bersikap respek terhadap orang lain, menghormati/menghargai orang lain, tidak melecehkan martabat/harga dirinya; (8) memiliki rasa tanggung jawab, yang diwujudkan dalam bentuk komitmen terhadap tugas dan kewajibannya; (9) memiliki kemampuan berinteraksi sosial (human relationship), yang diwujudkan dalam bentuk hubungan persahabatan, persaudaraan, atau silahturahmi dengan sesame manusia; (10) memiliki kemampuan dalam menyelesaikan konflik/maslah baik bersifat internal (dalam diri sendiri) maupun dengan orang lain; dan (11) memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara efektif.
b.                  Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik/belajar.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek akademik/belajar, yaitu: (1) memiliki kesadaran tentang potensi diri dalam aspek belajar, dan memahami berbagai hambatan yang mungkin muncul dalam proses belajar yang dialaminya; (2) memiliki sikap dan kebiasaan belajar yang positif, seperti kebiasaan membaca buku, disiplin dalam belajar, mempunyai perhatian terhadap semua pelajaran, dan aktif mengikuti semua kegiatan belajar yang diprogramkan; (3) memiliki motif yang tinggi untuk belajar sepanjang hayat; (4) memiliki keterampilan atau teknik belajar yang efektif, seperti keterampilan membaca buku, mengggunakan kamus, mencatat pelajaran, dan mempersiapkan diri menghadapi ujian; (5) memiliki keterampilan untuk menetapkan tujuan dan perencanaan pendidikan, seperti membuat jadwal belajar, mengerjakan tugas-tugas, memantapkan diri dalam memperdalam pelajaran tertentu, dan berusaha memperoleh informasi tentang berbagai hal dalam rangka mengembangkan wawasan yang lebih luas; dan (6) memiliki kesiapan mental dan kemampuan untuk menghadapi ujian.
c.                   Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir.
Tujuan bimbingan dan konseling yang terkait dengan aspek karir, yaitu: (1) memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan; (2) memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi karir; (3) memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama; (4) memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan; (5) memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja; (6) memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi; (7) dapat membentuk pola-pola karir, yaitu kecenderungan arah karir. Apabila seorang konseli bercita-cita menjadi seorang guru, maka dia senantiasa harus mengarahkan dirinya kepada kegiatan-kegiatan yang relevan dengan karir keguruan tersebut; (8) mengenal keterampilan, kemampuan dan minat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh kemampuan dan minat yang dimiliki.Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut; dan (9) memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengenal keputusan karier.

Daftar Pustaka:
Kartaadinata, S. dkk. (2007). Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal. Bandung: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.

Sudrajat, A. (2008). Pengembangan Diri dan Bimbingan dan Konseling dalam KTSP. [Online]. Tersedia: www.wordpress.com/2008/03/14/posisi-pengembangan-diri-dalam-bimbingan-dan-konseling. [10 Maret 2014].





 Gbu all.

 
 

Selasa, 31 Desember 2013

Tahun 2014 PINTU-PINTU akan TERBUKA



Ayat penuntun kita di tahun ini:
"Aku tahu segala pekerjaanmu: lihatlah, Aku telah membuka pintu bagimu, yang tidak dapat ditutup oleh seorangpun. Aku tahu bahwa kekuatanmu tidak seberapa, namun engkau menuruti firman-Ku dan engkau tidak menyangkal nama-Ku." (Wahyu 3: 8)
Tahun ini pintu-pintu yang tertutup akan dibukakan, bagi mereka yang menuruti firman Tuhan dan tidak menyangkal nama Yesus.....
Gbu.

Kamis, 05 September 2013

Lagu Rohani Kristen

Lirik & Chord Lagu Kaulah Harapan – Sari Simorangkir

BUKAN DENGAN KEKUATANKU
KU DAPAT JALANI HIDUPKU
TANPA TUHAN YANG DI SAMPINGKU
KU TAK MAMPU SENDIRI
ENGKAULAH KUATKU
YANG MENOPANGKU

REFF :
KU PANDANG WAJAH-MU DAN BERSERU
PERTOLONGANKU DATANG DARI-MU
PEGANGLAH TANGANKU, JANGAN LEPASKAN
KAULAH HARAPAN DALAM HIDUPKU

Gbu.n.n.